Rabu, 20 Juni 2018

MUSIK DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM BAGIAN KE-2

Melanjutkan dari tulisan sebelumnya untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukum menggunakan smartphone dan bagaimana hukum mendengarkan bunyi-bunyi dari smartphone itu.
 Maka jawabanya adalah hukum asal suatu benda adalah halal atau mubah sampai ada dalil yang
mengharamkannya. Kita ketahui bersama bahwa tidak ada keterangan yang jelas dalam Al-Quran dan As Sunnah tentang pengharaman benda smartphone itu, sebab pada zaman rasulullah belum ada benda ini. Maka jawabannya adalah boleh boleh saja menggunakan smartphone selama tidak menimbulkan mudhorat bagi penggunanya.
  Kemudian pertanyaan kedua, bagaimana hukum mendengar bunyi-bunyi dari smartphone, maka jawabannya adalah jika bunyi tersebut sekedar bunyi yang lirih yang biasa digunakan sebagai pengingat alarm atau panggilan telpon masuk maka ini tidak mengapa, sebab bunyi yang dihasilkan tidak menyerupai dengan pengertian musik secara istilah. Solusi yang lebih baik adalah menggunakan nada dering suara suara hewan atau suara alam atau benda denda yang lainnya.
   Sampai disini kita sudah berhasil meredam alasan alasan penolakan mereka, saya yakin sebenarnya dalam hati mereka telah paham dengan penjelasan kita ini. Akan tetapi hawa nafsu mereka lebih besar sehingga membuat mereka tidak mau mengambil kebenaran. Merekapun akan terus melancarkan serangan serangan untuk mematahkan argument kita.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar