Selasa, 19 Juni 2018

MUSIK DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM

Jika kita ingin membahas hukum seputar musik maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa pengertian musik itu. Dalam Al-Quran kita tidak akan menemukan pengertian musik secara jelas, sedang dalam hadits juga tidak ada pengertian secara rinci tentang arti musik. Namun pada keduanya terdapat kabar tentang pengharaman musik.

Pada kesempatan ini saya tidak lagi menyebutkan dalil dalil tentang pengharaman musik sebab kebanyakan dari kita sudah mengetahuinya. Yang menjadi permasalahan kita sekarang ini adalah kebingungan sebagian orang dalam menentukan sesuatu apakah sesuatu itu termasuk musik yang diharamkan dalam agama atau dia bukan termasuk darinya.
    Pada dasarnya semua kita telah maklum mengetahui musik itu sendiri, tidak ada lagi kesamaran tentangnya dan kita semua tau musik itu seperti apa. Yang menjadi penyakit adalah sebagian orang yang hobinya musik akan berusaha mencari celah untuk dijadikan alasan agar mereka bisa bermain atau menikmati musik tanpa ada penghukuman haram terhadap perbuatan mereka. Inilah tugas utama kita untuk memberikan penjelasan secara keseluruhan agar masalah masalah perdebatan seputar musik sekarang ini bisa selesai. Baiklah kita langsung masuk saja ke pokok pembahasan.
   Biasanya yang terjadi pada kasus kasus perdebatan tentang hukum musik adalah terjadi perdebatan yang sengit pada sisi pengertian musik itu sendiri, sedang dalam sisi pendalilan tidak terlalu begitu sengit, sebab kita ketahui dalam aspek pendalilan yang lebih unggul adalah pendapat yang mengatakan bahwa musik haram, sedang pendapat yang mengatakan tidak haram sisi pendalilannya dianggap lemah sehingga pihak yang berada pada pendapat bahwa musik tidak haram mereka akan melanjutkan perdebatan dengan menggunakan metode akal logika.
      Inilah yang pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membuat pemaparan sebagai bantahan sekaligus menjadi obat untuk mereka insyaa Allah.
1. Permasalahan pertama adalah pengertian musik.
    Pihak yang mencoba menghalalkan musik akan berpura pura bingung tentang pengelompokkan musik. Untuk itu kita akan memberikan penjelasan apa itu musik.
   Musik secara umum kita katakan adalah segala bunyi-bunyian yang ditangkap oleh panca indra pendengaran kita. Jika kita menggunakan pengertian ini dalam menetapkan sebuah hukum pada musik itu maka kita akan kesulitan menentukan batasan batasannya. Sebab segala benda yang bergetar akan menghasilkan bunyi. Oleh karena itu kita tidak menggunakan pengertian musik secara umum akan tetapi kita akan menggunakan pengertian musik secara istilah sehingga memudakan bagi orang untukmenentukan batasan batasannya.
   Musik secara istilah dalam permasalahan ini adalah setiap bunyi yang berirama dan mengandung keharmonisan bagi pendengarnya dan diciptakan dengan sengaja dari alat-alat yang maklum atau sudah dikenal hakikat kegunaanya sebagai alat musik. Contohnya adalah musik gitar, musik seruling, musik piano, musik drum dan sebagainya. Dari sini kita sudah bisa mengenali apa itu musik dan apa itu alat musiknya.
   Kemudian setelah ini mereka akan berusaha mencari-cari contoh yang sekiranya dapat menggugurkan definisi musik diatas atau membuat sebuah kebingungan baru dari contoh itu, misalnya mereka memberikan contoh bunyi-bunyian pada Smartphone atau alat gadjet lainnya. Mereka mengatakan apakah hal atau contoh seperti itu juga termasuk musik yang diharamkan. Ini adalah pertanyaan jebakan yang mana kita harus teliti dengan menjawabnya. Maka saya harap jangan terburu buru menjawab iya atau tidak. Terlebih dahulu kita jelaskan padanya sekaligus mengingatkan kembali apa arti musik yang telah kita sebutkan diatas. Pertama, smartphone yang menghasilkan bunyi-bunyian tersebut masuk pada pengertian musik secara umum dan kita tidak akan menghukumi dengan menggunakan pengertian ini. Oleh karena itu kita akan mengujinya pada pengertian musik secara istilah. Silahkan lihat kembali pada tulisan sebelumnya yang menjelaskan arti musik secara istilah.
  Setelah kita mengujinya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai, antara lain smartphone adalah alat yang tidak kita kenali secara maklum sebagai alat musik artinya fungsi utama dari smartphone bukan sebagai alat musik melainkan lebih dikenal sebagai alat media komunikasi. Maka dalam hal ini smartphone tidak masuk pada pengertian musik secara istilah. Selanjutnya bagaimana dengan hukumnya. Jika begitu maka kita harus membuat pertanyaan baru, seperti bagaimana hukumnya menggunakan smartphone atau bagaimana hukumnya mendengarkan bunyi-bunyian dari smartphone itu menurut islam.
  Maka jawabnya,. . .silahkan lihat pada halaman selanjutnya dari judul ini MUSIK DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar